Pada saat ini hampir 3000 perusahaan di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi ISO, baik untuk penerapan Sistem Manajemen Mutu maupun Sistem Manajemen Lingkungan. Jumlah ini masih sangat sedikit dari potensi jumlah perusahaan (jika dilihat dari skala dan kebutuhannya) yang perlu memiliki Sistem Manajemen. Di masa datang, dalam kondisi ekonomi yang lebih baik akan lebih banyak perusahaan-perusahaan yang berupaya untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan/Mutu, sebagaimana halnya dengan jumlah perusahaan bersertifikat ISO di negara-negara lain yang sudah mencapai belasan ribu. Perkembangan dan potensinya ini tidak terlepas dengan kebutuhan pasar terhadap perlunya standarisasi system manajemen pada kualitas produk (dan jasa) dan kinerja lingkungan perusahaan-perusahaan.
Perkembangan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001 di Indonesia sendiri tidak terlepas dengan semakin populernya Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 pada pertengahan tahun 1990-an dan dorongan berbagai pihak terkait bahwa adopsi SML di Indonesia tidak boleh terlambat sebagaimana terjadi pada SMM. Faktor eksternal lain adalah pengelolaan lingkungan membutuhkan terobosan strategi sebagai pelengkap pendekatan penegakan hukum yang kita tahu sangat lemah di Indonesia. Kedua faktor ini mengarah pada penerapan SML di Indonesia yang cepat (bahkan ketika Standar SML 14001 masih berupa draf pada akhir tahun 1996). Walaupun pertumbuhannya kemudian terhambat dengan datangnya krisis ekonomi pada tahun 1997 hingga sekarang. Selama lima tahun umur penerapan SML di Indonesia, baru kurang lebih 200 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat ISO 14001.
Mau tanya ada ndak info tahapan untuk membuat laporan implementasi RKL dan UPL di suatu perusahaan Pak. trims. Yakub
[...] definisi Standar, Sistem Manajemen Lingkungan (SML) adalah Bagian dari keseluruhan sistem manajemen termasuk struktur organisasi, aktivitas perencanaan, [...]
Pak Yakub, untuk membuat laporan RKL/RPL seharusnya merupakan suatu kegiatan rutin karena ada dua kegiatan utama, yaitu 1) melakukan kompilasi bukti-bukti pengelolaan dalam suatu perioda (RKL) dan bukti-bukti pengukuran dampak lingkungan (RPL); 2) membuat laporan dan menyerahkan kepada institusi yang relevan (Pusat atau daerah). Yang lebih panjang adalah pembuatan dokumen Amdal yang meliputi Andal, RKL dan RPL.