Identifikasi Peraturan Lingkungan Dan Persyaratan Lain
Posted on 23. Jun, 2009 by admin in Enviromental
“Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap peraturan dan persyaratan lain yang berlaku untuk perusahaan tersebut, dan sesuai dengan aspek lingkungan dari aktivitas, produk atau jasa.”
(Sumber: ISO 14001: 1996)
URAIAN
Peraturan memuat persyaratan-persyaratan yang dapat digunakan sebagai spesifikasi atau standar kerja oleh perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan sekaligus untuk menghindari masalah-masalah hukum yang mungkin muncul. Permasalahan yang sering muncul adalah begitu banyak peraturan yang berlaku dan seringkali berubah sehingga penting bagi perusahaan untuk bisa mengikuti perkembangan dan perubahan peraturan atau bagian peraturan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut. Klausa ini memberikan sarana bagi perusahaan untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan yang terkait, persyaratan-persyaratan yang harus dirujuk dalam procedure/instruksi kerja lingkungan dan mampu mengikuti perkembangan peraturan-peraturan itu sendiri.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi…….
Standar secara jelas meminta dibuatnya prosedur identifikasi peraturan lingkungan dan persyaratan lain yang bertujuan untuk menjamin perusahaan dalam memantau peraturan-peraturan lingkungan yang berlaku untuk perusahaan dan memperbarui isi daftar peraturan sesuai dengan perubahan dan perkembangan peraturan-peraturan lingkungan. Selain peraturan, perusahaan juga diminta untuk mengidentifikasi persyaratan lain yang merupakan dokumen-dokumen legal yang berlaku untuk perusahaan, diluar peraturan yang dikeluarkan sistem hukum Indonesia. Sebagai contoh adalah Montreal Protocol yang merupakan produk hukum internasional yang berlaku bagi unit-unit bisnis atau Kebijakan Korporat yang dikeluarkan oleh kantor pusat.
Memiliki akses terhadap peraturan dan persyaratan lain yang berlaku………
Peraturan-peraturan lingkungan selalu berkembang karena mengikuti perkembangan di masyarakat, industri, sistem hukum, atau bahkan isu-isu lingkungan internasional. SML suatu perusahaan harus mampu menanggapi perubahan-perubahan tersebut karena ‘masukan’ pada SML bisa berasal dari semua pihak terkait termasuk peraturan itu sendiri. Kemampuan sistem untuk menanggapi perubahan tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengatasi permasalahan hukum yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan pada saat sekarang ini.
Perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mampu untuk mengikuti perkembangan peraturan sesuai dengan dinamika di dalam perkembangan isu-isu lingkungan. Untuk itu perusahaan harus membuat sumber-sumber informasi tentang peraturan lingkungan dan cara mengakses informasi darinya. Akses ini dapat dibuktikan berupa daftar alamat dan kontak di badan-badan yang membuat peraturan-peraturan lingkungan tersebut seperti Departemen Lingkungan Hidup, BAPEDAL (termasuk di daerah), Lembaga Penelitian, Buletin Lingkungan dan Badan Sertifikasi. Bukti bagi auditor eksternal adalah daftar peraturan lingkungan harus memuat lengkap semua peraturan yang terkait dengan aspek lingkungan perusahaan dan sosialisasi isi peraturan dengan departemen-departemen terkait.
……..dan sesuai dengan aspek lingkungan dari aktivitas, produk ata jasa
Daftar peraturan yang dibuat harus mencakup peraturan yang sesuai dengan kegiatan, produk dan jasa. Pabrik bahan kimia harus memuat peraturan-peraturan tentang Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun, Tata Cara Pengangkutan Bahan Kimia dan Tata Cara Penyimpanan Bahan Kimia. Sementara sebuah perusahaan pengiriman barang-barang elektronik tidak perlu memuat ketiga peraturan tersebut di atas.
PERMASALAHAN
1. Pengetahuan mengenai peraturan lingkungan belum cukup.
Di dalam upaya memenuhi persyaratan klausa 4.3.2 ini, perusahaan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai tentang peraturan-peraturan lingkungan. Yang pada umumnya, bukan merupakan suatu yang dikenal baik bagi sebagian besar karyawan perusahaan. Berbeda tentunya dengan pengetahuan dan pemahaman karyawan terhadap ‘mutu’ sebagai bagian dari penerapan suatu sistem manajemen mutu. Pengetahuan ini merupakan kepemilikan ekslusif bagian lingkungan. Berdasarkan sejarah perkembangan pengelolaan lingkungan, dapat dimengerti bahwa sebagian besar karyawan akan awam terhadap peraturan lingkungan dan berkesan tidak mau tahu. Tetapi efektivitas penerapan SML tidak terlepas dari pemahaman mereka terhadap persyaratan peraturan yang berlaku untuk dia. Contoh, banyak karyawan perusahaan tidak memahami bahwa bahan kimia dan limbahnya diatur dengan cara pemasangan label dan simbol, pencatatan yang ketat, dll. Yang merupakan rincian sebagaimana ditulis dam persyaratan peraturan.
2. Kurang menghubungkan antara aspek lingkungan penting dengan peraturan yang berlaku. Semua yang diatur oleh peraturan lingkungan memberikan gambaran bahwa aspek tersebut adalah aspek penting tetapi perusahaan tidak membuat hubungan antara jenis aspek lingkungan dan peraturan yang mungkin mengaturnya.
3. Terbatas pada mendaftar peraturan tetapi tidak mengkaji atau mengevaluasi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sasaran utama adalah ketentuan peraturan digunakan sebagai bagian dari kegiatan sehari-hari para karyawan, tetapi tanpa sosialisasi orange mungkin tidak tahu betapa pentingnya suatu prosedur harus dijalanakan sepenuhnya.
PENERAPAN
1. Mendaftar aspek lingkungan yang diatur oleh peraturan-peraturan lingkungan.
2. Mendaftar peraturan-peraturan terkait.
3. Mencatat persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam peraturan terkait.
4. Membuat ringkasan isi peraturan-peraturan.
5. Mensosialisasikan isi persyaratan terkait dengan tanggung jawab suatu departement.
6. Melakukan audit dengan fokus pada penerapan elemen terkait.
DOKUMEN DAN CATATAN
- Manual menyinggung mekanisma identifikasi dan akses terhadap peraturan-peraturan lingkungan.
- Prosedur Identifikasi dan akses kepada peraturan-peraturan lingkungan.
- Daftar Peraturan Lingkunga terkait.
- Ringkasan Peraturan Lingkungan
KESIMPULAN
Sistem Manajemen Lingkungan harus tanggap terhadap perubahan-perubahan dari luar dan mampu mengadaptasi hal tersebut dalam tindakan-tindakan internal perusahaan. Peraturan lingkungan merupakan persyaratan pihak terkait paling penting sehingga organisasi harus selalu bisa mengikut perkembangannya.
CONTOH: PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN AKSES PERATURAN LINGKUNGAN
PIC |
TAHAPAN |
DOKUMEN |
||||
|
GA & LINGKUNGAN
GA & LINGKUNGAN
GA
GA
|
|
DAFTAR ASPEK DAFTAR PERATURAN
DAFTAR PERATURAN
DAFTAR AKSES
REVISI DAFTAR |
DAFTAR PERATURAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN LAIN
|
No |
PERATURAN |
LINGKUP |
SUBYEK |
|
1 |
UUD RI 1945 |
|
|
|
2 |
UU Nomor 23/1997 |
Nasional |
Prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan |
|
3 |
PP Nomor 20/1990 direvisi dengan PP85/2001 |
Nasional |
Pengendalian Pencemaran Air |
|
4 |
PP No. 27/1999 |
Nasional |
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan |
|
5 |
PP No. 41/1999 |
Nasional |
Pengendalian Pencemaran Udara |
|
7 |
PP No. 18/1999 jo PP No. 85/1999 |
Nasional |
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
|
8 |
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/ MENKES/PER/IX/1990 |
Nasional |
Persyaratan Kesehatan |
|
9 |
KepMen No. 35/MENLH/10/1993 |
Nasional |
Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor |
|
10 |
KepMen No. 13/MENLH/3/1995 |
Nasional |
Baku Mutu emisi sumber tidak bergerak |
|
11 |
KepMen No. 51/MENLH/101995 |
Nasional |
Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak |
|
12 |
KepMen No. 48/MENLH/11/1996 |
Nasional |
Baku Mutu tingkat kebisingan |
|
13 |
KepMen No. 49/MENLH/11/1996 |
Nasional |
Baku Mutu tingkat getaran |
|
14 |
KepMen No. 50/MENLH/11/1996 |
Nasional |
Baku Mutu tingkat kebauan |
|
15 |
KepMen No. 15/MENLH/4/1996 |
Nasional |
Program Langit Biru |
|
16 |
KepMen No. 16/MENLH/4/1996 |
Nasional |
Penetapan Prioritas Program Daerah Tk. I Program langkit Biru |
|
17 |
KepMen No. 261/MENKES/SK/II/1998 |
Nasional |
Persyaratan Kesehatan Lingkungan |
|
18 |
KepMen No. 30/MENLH/X/1999 |
Nasional |
Pedoman Penyusunan Dokumen pengelolaan lingkungan |
|
19 |
KepMen 03/MENLH/2000 |
Nasional |
Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL |
|
20 |
KepMen 205/BAPEDAL/07/1996 |
Nasional |
Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak |
|
21 |
KepMen 255/BAPEDAL/08/1996 |
Nasional |
Tata cara dan persyaratan penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas |
|
22 |
SE-08/SE/02/1997 |
Nasional |
Penyerahan Minyak Pelumas Bekas |
|
23 |
Kep-01/BAPEDAL/01/1995 |
Nasional |
Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 |
|
24 |
Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 |
Nasional |
Dokumen Limbah B3 |
|
25 |
Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 |
Nasional |
Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 |
|
26 |
Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 |
Nasional |
Tata cara dan persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah B3 |
|
27 |
Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 |
Nasional |
Simbol dan label Limbah B3 |
|
28 |
Kepdal 68/BAPEDAL/05/1994 |
Nasional |
Tata cara memperoleh izin penyimpanan, pengumpulan, pengoperasian alat pengolahan, pengolahan dan penimbunan akhir limbah B3 |
|
29 |
Kep-250/M/SK/10/1995 |
Nasional |
Pedoman Teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri |
|
30 |
SK-148/M/SK/4/1985 |
Nasional |
Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri |
|
31 |
Kep-51/MEN/1999 |
Nasional |
Nilai ambang batas faktor fisika di tempat kerja |
|
32 |
SE-01/MEN/1997 |
Nasional |
Nilai ambang batas faktor kimia di udara lingkungan kerja |
|
33 |
SK gubernur No. 660.31/SK/694-BKPMD / 1982 |
Local |
Tata cara pengendalian dan kriteria pencemaran lingkungan akibat industri |
|
34 |
SK gubernur No. 10/1995 |
Local |
Pengendalian Pembuangan Limbah Cair |
|
35 |
Perda Jabar No. 9/1995 |
|
Pengendalian pembuangan Limbah Cair |
|
36 |
SK Gubernur No. 6/1999 |
Local |
Baku Mutu limbah cair bagi kegiatan industri di Jawa Barat |
|
|
|
|
|
|
37 |
Keppress RI No. 23/1982 |
Nasional |
Pengesahan Vienna Covention for the protection of the ozone layer and Montreal protocol on substances that deplete the ozone layer as adjusted and amended by the 27-29 June 1990 |
|
38 |
Keppress RI No. 92/1998 |
Nasional |
Pengesahan Montreal Protocol on Substances that deplete the ozone layer, copenhagen 1992 |
|
39 |
Kep Menteri perindustrian dan Perdagangan RI No. 110/MPP/Kep/1/1998 |
Nasional |
Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon |
|
40 |
Kep. Menteri Perindustrian dan perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1998 |
Nasional |
Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/ Kep/7/97 tentang Barang yang diatur tata niaga impornya Menteri Perindustrian dan perdagangan RI |
|
41 |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 410/MPP/Kep/9/ 1998 |
Nasional |
Perubahan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 110/MPP/ kep/1/1998 |
|
42 |
Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan RI No. 411/MPP/Kep/9/ 1998 |
Nasional |
Perubahan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no. 111/MPP/ KPE/1/1998 |
|
|
|
|
|
