Organisasi harus mengidentifikasi operasi-operasi dan aktivitas yang terkait dengan aspek penting lingkungan teridentifikasi sejalan dengan kebijakan, tujuan dan sasaran. Organisasi harus merencanakan aktivitas tersebut, termasuk pemeliharaan, untuk menyakinkan bahwa aktivitas dilakukan di bawah kondisi yang ditetapkan dengan cara
(Sumber: ISO 14001: 1996)
URAIAN
Kewajiban utama perusahaan adalah mengelola dampak-dampak lingkungan penting yang diwujudkan dalam dua cara, yaitu pelaksanaan tujuan dan sasaran lingkungan dan/atau pengendalian operasi atau sering disebut sebagai pengendalian pencemaran. Pengendalian pencemaran merupakan bentuk pengelolaan terhadap suatu kinerja lingkungan yang sudah diterima tingkat pencapaiannya, Misalnya kualitas buangan limbah cairnya sudah berada dibawah baku mutu pemerintah. Dengan kata lain perusahaan telah menetapkan tidak ada aktivitas peningkatan dari kualitas limbah atau kinerja saat ini. Lebih jauh, Pengendalian dampak penting harus mencakup dampak penting yang muncul pada kondisi normal dan abnormal sedangkan dampak pada kondisi darurat akan ditangani oleh elemen 4.4.7.
Organisasi dapat membuat suatu rencana yang sempurna (daftar aspek penting, tujuan/sasaran lingkungan, dan PML) sebagaimana dituangkan dalam klausa Perencanaan tetapi hal itu tidak ada artinya apabila tidak ada bukti-bukti praktek pengendalian pencemaran yang baik seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah- pengolahan fisik/kimia/biologi), APPU (Alat pengendalian pencemaran udara: electrostatic precipitator, scrubber, bag filter), Pengelolaan Limbah B3 (Insinerator, Landfill), dan lain lain. Dengan kata lain, pengendalian pencemaran harus dilakukan paralel dengan penerapan PML karena suatu pabrik tidak mungkin tidak memiliki suatu bentuk pengelolaan lingkungan dan hanya mengandalkan seratus persen dokumentasi tentang PML. Pada umumnya, perusahaan yang sudah menerapkan AMDAL sebagai bagian dari persyaratan ijin operasi akan memiliki praktek-praktek pengendalian operasional tersebut.
Selain itu, kinerja lingkungan dalam arti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan merupakan fungsi dari kesuksesan dari Pengendalian Operasional. Perusahaan yang memiliki aspek penting buangan limbah cair tentunya harus memiliki IPAL dan mampu membuang limbah cairnya di bawah baku mutu yang sesuai dengan jenis industrinya. Bahan-bahan kimia harus dicatat jumlahnya, disimpan dengan baik, diberi label dan kemasan dibersihkan sebelum dibuang ke tempat pembuangan domestik sebagaimana diatur dalam Peraturan mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Organisasi harus mengidentifikasi operasi-operasi dan aktivitas yang terkait dengan aspek penting lingkungan teridentifikasi sejalan dengan kebijakan, tujuan dan sasaran.
Klausa ini menekankan perlunya keterkaitan antara pengendalian pencemaran dan penerapan tujuan dan sasaran sebagai bentuk pengelolaan lingkungan yang harus mendukung tercapainya kebijakan lingkungan. Ketika kebijakan lingkungan memberikan komitmen untuk memenuhi baku mutu emisi gas dari tungku bakar (furnace) maka perusahaan harus memiliki suatu Alat Pengendalian Pencemaran udara (misalnya, scrubber) yang bekerja dengan baik atau jika tidak harus ada tujuan/sasaran untuk memperbaiki kinerja dari scrubber tersebut.
Organisasi harus merencanakan aktivitas tersebut, termasuk pemeliharaan, untuk menyakinkan bahwa aktivitas dilakukan di bawah kondisi yang ditetapkan dengan cara
Perusahaan harus membuat suatu rencana atau tata cara (mekanisma) untuk mengelola aktivitas berdampak penting dengan cara menetapkan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah ditetapkan di dalam tata cara tersebut. Kondisi yang ditetapkan untuk limbah dari kantin, sebagai contoh, adalah jika limbah tersebut ditaruh berdasarkan jenisnya (organik atau anorganik) dan tidak tercampur, diambil setiap hari untuk menghindari bau yang mungkin timbul dari sampah organik serta membuat bukti serah terima dengan Dinas Kebersihan. Jika kondisi tersebut tidak dipenuhi maka sudah seharusnya masalah tersebut dimunculkan dalam Prosedur Tindakan Pencegahan dan Perbaikan (Klausa 4.5.3). Juga ditegaskan bahwa tata cara tersebut meliputi pemeliharaan karena secara jelas bahwa kegiatan pemeliharaan menimbulkan dampak penting seperti buangan berupa oli, suku cadang dan baterai bekas serta scrap logam.
Selanjutnya disebutkan untuk membuat prosedur terdokumentasi sehingga deviasi dapat dihindari. Ini tentu tidak berarti bahwa semua aktivitas pengendalian pencemaran harus dibuat prosedur tertulis tetapi organisasi harus bisa memilah akvititas yang membutuhkan keberadaan dokumen atau cukup mengandalkan kepada kompetensi karyawan terkait. Pembuangan sampah ke tong-tong khusus yang sesuai dengan jenisnya (sampah kertas, plastic dan logam) mungkin berjalan dengan baik dengan memasang label disetiap lokasi tempat sampah tanpa harus membuat prosedur/instruksi kerja tertulis. Jadi tim SML harus mampu menilai tata cara yang harus dituliskan dalam prosedur atau dapat dijalankan dengan cara lain.
· Menetapkan kriteria operasi di dalam prosedur
Pengelolaan Dampak terkendali adalah jika kegiatan tersebut dilakukan dalam batasan-batasan operasi yang telah ditetapkan atau kriteria operasi. Kriteria operasi tersebut dapat berupa parameter-parameter alat pengendalian pencemaran seperti halnya Temperatur operasi di bak reduksi, pH di pengolahan awal kimia dan kriteria berupa kualitas buangan akhir limbah cair sebagaimana ditetapkan Peraturan terkait. Contoh-contoh lain, Alat Penangkap debu di pabrik semen, baja atau yang sejenis memiliki parameter operasi temperatur EP pada kisaran 125-175oC dan kandungan CO pada maksimum 1 ppm sedangkan baku mutu emisi kadar debu pada 50 mg/Nm3. Suatu prosedur kerja yang memenuhi Standar jika menyebutkan batasan-batasan operasi tersebut yang dapat digunakan sebagai panduan oleh karyawan dan mencatat secara periodik sesuai dengan kebutuhan.
· Membuat dan memelihara prosedur yang terkait dengan aspek penting lingkungan yang teridentifikasi dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan terkait kepada pemasok dan kontraktor
Sub klausa ini merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi aspek dan evaluasi dampak penting terhadap aspek dari kegiatan pemasok, subkontraktor dan produk yang termasuk di dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Lingkungan. Dengan kata lain, setelah suatu aspek penting dari sub kontaktor telah masuk dalam lingkup system karena dapat dikendalikan dan dipengaruhi secara bisnis oleh perusahaan maka aspek penting tersebut harus dikendalikan. Bentuk-bentuk pengendaliannya antara lain pengawasan langsung ketika pemasok melakukan bongkar muat di areal gudang; pembuatan kontrak yang menyatakan bahwa kontraktor akan mentaati peraturan-peraturan lingkungan; surat perjanjian bahwa pemasok harus selalu melengkapi bahan-bahan kimia dengan MSDS dan Alat Pelindung Diri untuk para pengemudinya, dan lain lain.
Keefektifan prosedur tersebut tentu saja sangat tergantung pada sosialisasi dan pemantauan terhadap kinerja para pemasok dan kontraktor. Bukti-bukti proses komunikasi dapat bervariasi dari bentuk fisik sederhana berupa daftar absensi ketika melakukan briefing dan pelatihan, surat-surat edaran dan pengumuman-pengumuman. Tetapi realita yang diperlukan adalah para pemasok dan kontraktor tidak melanggar prosedur-prosedur dan persyaratan-persyaratan lingkungan perusahaan dan pemerintah atau tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
PERMASALAHAN
PENERAPAN
DOKUMENTASI
KESIMPULAN
Pengendalian operasi merupakan inti dari Sistem Manajemen Lingkungan karena penerapan yang efektif terhadap Klausa ini berarti suatu kinerja lingkungan yang mampu memenuhi ketentuan peraturan, mencegah pencemaran dan bertambah baik dari waktu ke waktu atau terpenuhinya komitmen dalam Kebijakan Lingkungan.
Aspek penting |
Pengelolaan |
Parameter |
Status operasional |
| Debu di ruangan | Dust collector | - Tekanan diferensial dust collector- Kandungan debu di dalam ruangan (mg/m3) | - di atas baku mutu- karyawan tidak mengenakan masker |
| Buangan limbah cair dari produksi | IPAL | Kualitas efluen: BOD, COD, TSS, dan warna | BOD, COD TSS, dan warna sudah di bawah baku mutu |
| - PH di flash mixing- DO di aeration tank- MLSS in clarifier | |||
| Emisi limbah gas | Scrubber | Konsentrasi emisi HCl | Dibawah baku mutu |
| - Laju alir air- Tekanan Scrubber | 500 lt/min< 1 atm | ||
CONTOH: PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH PADAT
PIC |
TAHAPAN |
DOKUMEN |
|||||||
| Departemen terkait
Departemen terkait
Departemen terkait
Departemen dan seksi lingkungan
Seksi lingkungan dan utilitas
Seksi lingkungan
Seksi lingkungan dan Humas |
|
Catatan jumlah limbah
Catatan jumlah limbah
Label
Nota serah terima limbah
Catatan jumlah limbah
Manifest
Laporan
|






