PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN
Posted on 31. Jul, 2009 by agustinus in Enviromental
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk memantau dan mengukur, secara reguler, karakteristik utama operasi dan aktivitas yang dapat memiliki suatu dampak penting ke lingkungan. Ini harus mencakup pencatatan informasi untuk melacak kinerja, pengendalian operasional yang relevan dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran lingkungan organisasi.
Peralatan pemantauan harus dikalibrasi dan dipelihara dan catatan proses ini harus dipelihara menurut prosedur organisasi.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk mengevaluasi kepatuhan secara periodik dengan peraturan lingkungan.
(Sumber: ISO 14001: 1996)
URAIAN
Dasar pengelolaan lingkungan adalah mengetahui dampak penting dari aktivitas kita, mengendalikannya dan memantau secara regular sehingga kinerja lingkungan selalu berada di dalam kriteria operasi yang telah ditetapkan dalam jangka waktu panjang, misalnya memenuhi baku mutu lingkungan. Pengendalian dampak yang baik adalah bukan hanya ketika inspektur pemerintah, auditor badan sertifikasi atau pihak ketiga lain sedang hadir di lokasi. Dengan pemantauan dan pengukuran yang teratur maka akan diperoleh informasi yang terus menerus tentang suatu kinerja lingkungan sehingga jika terjadi penyimpangan dari spesifikasi tersebut maka dapat diambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang sesuai. Klausa ini merupakan komponen Pemeriksaan yang dilakukan secara regular sesuai dengan jenis-jenis dampak pentingnya. Limbah padat, sebagai contoh, pada umumnya dilakukan lebih sering dibandingkan dari pemantauan untuk udara ambient.
Seperti halnya dengan pengendalian operasional, pemantauan lingkungan merupakan bagian dari dokumen Amdal yang dikenal sebagai Rencana Pemantauan Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan. Dengan demikian, sudah semestinya pemenuhan klausa ini tentu bukan merupakan masalah yang sulit karena perusahaan tinggal meneruskan dan menambahkan (jika perlu) praktek pemantauan yang sudah berjalan. Bahkan secara legal, jika suatu perusahaan telah mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam Matrik Pemantauan Lingkungan maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut sudah patuh terhadap hukum atau dapat memenuhi komitmen dalam Kebijakan Lingkungannya.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk memantau dan mengukur, secara reguler, karakteristik kunci operasi dan aktivitas yang dapat memiliki suatu dampak penting ke lingkungan. Ini harus mencakup pencatatan informasi untuk melacak kinerja, pengendalian operasional yang relevan dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran lingkungan organisasi.
Pemantauan dan pengukuran yang baik dan konsisten harus ditunjang dengan suatu dokumen (prosedur) tertulis yang menetapkan didalamnya parameter-parameter atau karakteristik utama dampak penting tersebut. Besaran dan sifat dampak dapat diwakili oleh berbagai macam parameter dan indikator tetapi didalam memantau dan mengukur perusahaan tentu harus bisa memilih karakter utama yang digunakan dalam mengendalikan dampak tersebut dan dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan. Baku mutu kualitas udara di ruangan produksi mewajibkan pemantauan dan pengukuran terhadap ratusan senyawa-senyawa kimia yang mungkin terkandung di udara ruangan kerja sebagai akibat berbagai proses. Namun, parameter kunci yang harus dipantau secara rutin mungkin hanya beberapa saja yang ditentukan berdasarkan pada senyawa-senyawa yang dominant (dan diatur dalam UKL/UPL). Suatu perusahaan elektronik dapat memantau kandungan senyawa Pb di ruangan penyoldiran dan senyawa-senyawa Nox, Sox dan CO di gudang yang berasal dari pengoperasian forklift.
Perusahaan dapat membuat suatu table yang menggambarkan daftar aspek penting dan parameter kunci pemantauan sebagaimana ditampilkan di bawah ini.
Aspek penting |
Parameter kunci |
Metoda |
Frekuensi |
| Limbah cair | BOD, COD, TSS | 6 bulan sekali | |
| Limbah gas | TSP, SO2, NO2 | 3 bulan sekali | |
| Limbah B3 | Jumlah, status pengelolaan | Setiap bulan | |
| Limbah domestik |
Jumlah, observasi |
Setiap bulan | |
Ini harus mencakup pencatatan informasi untuk melacak kinerja pengendalian operasional yang relevan dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran lingkungan organisasi.
Sebagaimana dijelaskan di depan, pengelolaan dampak penting dilakukan dengan pengendalian operasional (klausa 4.4.6) seperti dijelaskan diatas dan penerapan Program Manajemen Lingkungan (klausa 4.3.3/4). Sehingga pemantauan-pun harus dilakukan baik terhadap kinerja pengendalian operasional dan pencapaian tujuan dan sasaran lingkungan.
Tabel Pemantauan terhadap Pencapaian Tujuan dan Sasaran lingkungan:
Tujuan dan sasaran |
Status pelaksanaan |
Tindak Lanjut |
| Pemenuhan Kepdal No. 2 tentang Penyimpanan Sementara Limbah B3 | Masih berlangsung hingga akhir tahun | Meneruskan program sebagaimana rencana |
| Penghematan pemakaian listrik | Sasaran pengurangan 10% belum tercapai | Membuat Laporan KetidaksesuaianMelanjutkan program dengan penambahan sumber daya |
| Penghematan pemakaian air | Sasaran pengurangan 5% telah tercapai | Melanjutkan program hingga 5 bulan ke depan sehingga kinerja-nya stabil |
Peralatan pemantauan harus dikalibrasi dan dipelihara dan catatan proses ini harus dipelihara menurut prosedur organisasi.
Hasil pemantauan dan pengukuran yang akurat akan memberikan panduan kepada manajemen dalam membuat keputusan yang akurat dan tepat. Sebaliknya jika Pengukuran dilakukan dengan deviasi besar mungkin menyebabkan organisasi mengganggap telah memenuhi baku mutu peraturan atau spesifikasi internal, tetapi pada kenyataannya hasil inspeksi pemerintah berbeda dan ketidaksesuian sedang berlangsung tanpa disadari oleh semua orang.
Bagi perusahaan yang sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 maka sama sekali tidak kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut karena perusahaan tinggal menambahkan alat-alat ukur lingkungan di dalam tata cara Pemeliharaan Alat Ukur atau bahkan alat-alat ini sudah dicakup dalam sistem mutu tersebut. Penerapannya dapat dilakukan dengan antara lain dengan membuat Daftar Induk Alat Ukur, Rencana/Jadual kalibrasi, Evaluasi hasil Kalibrasi, Pemeliharaan catatan-catatan terkait.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk mengevaluasi kepatuhan secara periodik dengan peraturan lingkungan
Hasil pemantauan dan pengukuran adalah hasil observasi atau analisa laboratorium yang menyajikan data-data karakteristik kinerja lingkungan, salah satu diantaranya adalah persyaratan-persyaratan yang diatur oleh peraturan lingkungan. Hasil tersebut akan tetap disebut data-data semata jika tidak dievaluasi secara komprrehensif sehingga perusahaan dapat melihat tingkat kepatuhan yang dicapai oleh perusahaan pada saat ini. Klausa ini sangat penting karena dengan demikian perusahaan khususnya manajemen puncak akan mengetahui apakah salah satu komitmen-nya telah terpenuhi atau belum Jika belum harus segera dilakukan Tindakan Perbaikan yang sesuai.
Tabel di bawah menggambarkan salah satu cara evaluasi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Aspek penting |
Status Kepatuhan |
Tindak Lanjut |
| Limbah cair | Semua parameter sebagaimana dipersyaratkan dalam KepMen 53/ 1994 sudah bisa dipenuhi. | Mempertahankan kinerja |
| Limbah gas | - Parameter fisik (partikulat dan opasitas) sudah dipenuhi.- Gas HCl masih diatas baku mutu | - Melaporkan kondisi ketidaksesuaian kepada Bapedal- Menerapkan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan |
| Limbah B3 | - Tempat Penyimpanan Sementara belum memenuhi spesifikasi Peraturan | - Meneruskan PML mengenai pembangunan tempat penyimpanan sementara.- |
PERMASALAHAN
- Pemantauan hanya terbatas pada dampak-dampak penting yang teridentifikasi di dalam dokumen UKL/UPL saja karena biasanya Matrik Pemantauan UPL/RPL hanya memuat peraturan-peraturan yang berlaku saat dokumen AMDAL dibuat. Daftar Aspek Penting biasanya memuat lebih banyak dan lengkap dampak penting lingkungan.
- Perusahaan tidak melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengukuran dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan peraturan lingkungan. Alasan yang selalu diberikan adalah ‘Kita merasa tidak ada masalah dengan persyaratan peraturan’. Fakta dari hasil evaluasi tentu lebih bermanfaat bagi SML dibandingkan dengan perkiraan. Masalah lain adalah bahwa persyaratan peraturan tidak terbatas pada batasan-batasan teknis yang disebut sebagai baku mutu tetapi juga ada persyaratan-persyaratan manajemen seperti kewajiban membuat dan memasang label di limbah, mencatat, menyimpan manifest, membuat laporan rutin ke instansi terkait dan lain sebagainya. Sehingga ketika semua konsentrasi di baku mutu telah dibawah standar yang berlaku bukan berarti perusahaan telah seratus persen patuh. Bukti dari evaluasi sebagai satu-satunya cara.
PENERAPAN
- Membaca daftar aspek penting lingkungan dan mengelompokkan menurut fasa limbah atau metoda lain yang sesuai. Misalnya, buangan limbah cair dari bagian pencelupan dan bagian pelapisan logam (industri electroplating) merupakan dua aspek penting yang berdiri sendiri tetapi dalam pengelolaannya kedua limbah cair tersebut diumpankan ke unit IPAL sehingga dianggap sebagai satu dampak penting yang dipantau dan diukur. Dalam hal ini pemantauan juga dilakukan terhadap parameter-parameter kunci IPAL tersebut seperti Temperatur tangki flokulasi, DO di tangki sludge teraktivatasi dan yang terutama adalah baku mutu buangan untuk limbah cair industri tekstil.
- Menentukan karakter kunci dari dampak penting tersebut. Misalnya, sifat-sifat dampak penting dari aspek lingkungan kegiatan pembakaran adalah konsentraasi gas SO2, NO2, CO, dan logam-logam oksida (dalam satuan mg/Nm3). Parameter pemantauan juga ditetapkan untuk karakteristik kunci pengoperasian alat pengendalian pencemaran seperti pada EP adalah temperatur dan tekanan isapnya. IPAL dengan pengolahan kimia dikendalikan berdasarkan pH, temperatur dan laju pengadukan (rpm) disetiap bak reaksi.
- Menentukan frekuensi pemantauan dengan merujuk pada Matrik Pemantauan Lingkungan UPL. Pada umunya, limbah gas dipantau setiap 3 bulan; limbah cair setiap 6 bulan; limbah B3 setiap bulan; dan limbah domestik setiap hari.
- Melakukan pemantauan dan pengukuran. Pengukuran dapat dilakukan secara internal atau eksternal oleh sub kontraktor. Pemantauan juga dilakukan terhadap kemajuan penerapan tujuan/sasaran lingkungan seperti diuraikan oleh Program Manajemen Lingkungan. Suatu PML yang rinci pada tahap ini akan mudah untuk dipantau dan dievaluasi.
- Mengevaluasi status kepatuhan. Khusus untuk parameter-parameter baku mutu peraturan lingkungan dan persyaratan manajemen lingkungan lain dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan itu sendiri sehingga dapat ditentukan bahwa suatu persyaratan peraturan telah patuh atau belum. Evaluasi ini tetap diperlukan walaupun dalam beberapa perioda parameter tersebut telah di bawah persyaratan yang ada.
- Mengikuti prosedur tindakan koreksi dan prevensi. Bagi parameter yang masih belum sesuai (berdasarkan persyaratan internal) atau belum patuh (berdasarkan persyaratan peraturan lingkungan) perlu dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Perusahaan dapat mengeluarkan suatu form Tindakan Perbaikan dan Pencegahan dan memantau pelaksanaanya berdasarkan prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan.
DOKUMENTASI
- Manual lingkungan membahas kebijakan perusahaan dalam memantau dan mengukur dampak penting lingkungan.
- Prosedur pemantauan dan pengukuran dan evaluasi status kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
- Instruksi kerja Pengambilan sample dan Metoda Analisa (IK-Teknis pengambilan sample di efluen IPAL dan IK-Metoda analisa COD dengan prinsip gravimetric)
- Catatan Lingkungan: Catatan pemantauan dan pengukuran untuk limbah cair, B3, udara dan domestic; Jadual pemantauan dan pengukuran; Hasil evaluasi terhadap status kepatuhan.
KESIMPULAN
Pemantauan dan pengukuran merupakan bentuk Pemeriksaan terhadap kinerja akhir Pengelolaan Lingkungan bukan Pemeriksaan secara komprehensif terhadap system sebagai dilakukan lewat Audit Internal. Pemantauan menjadi kunci bagi perusahaan untuk mengetahui tercapainya Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan sebagaimana diniatkan dalam Kebijakan Lingkungan.
CONTOH: PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN
PIC |
TAHAPAN |
DOKUMEN |
|||||
| Seksi lingkungan
Seksi lingkungan
Seksi lingkungan Eksternal
Seksi lingkungan MR
Seksi lingkungan MR |
|
Rencana Pemantauan
UKL/UPL
Rencana Pemantauan UKL/UPL Tujuan/sasaran
Prosedur pemantauan
Laporan pemantauan
NCR Laporan |
CONTOH: RENCANA PEMANTAUAN
|
Dampak Penting |
Karakteristik Utama |
Peraturan atau Standar Internal |
Frekuensi |
Tindak Lanjut |
| Buangan limbah cair | BOD, COD, TSS, NO4, NH4, dll | KepMen LH No. 51/1996 | 3 bulan | |
| Emisi udara | SO2, NO2, PM10 | KepMen LH No. 13/1994 | 3 bulan | |
| Udara ambien | SO2, NO2, PM10 | PP No. 41/ 1999 | 3 bulan | |


Tania
Aug 2nd, 2009
Hi there,
I have already seen it somethere…
Tania
Mira Meira
Apr 6th, 2010
artikelnya bagus2, i like it….
ahmad zaini alawi
Apr 20th, 2010
Tulisan bagus, membantu saya melengkapi wawasan pemantauan lingkungan. Kalau boleh usul : tolong di tambahi pedoman-pedoman lebih rinci bagaimana cara memantau pelaksanaan UPL yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Trims.